Jerinx mempersoalkan video tersebut. Ia tidak dapat menerima pernyataan De Karanx.
Personel band SID ini mengajak masyarakat untuk datang saja ke Pantai Kuta dan mempersilahkan minum alkohol. Bahkan pada unggahan itu, Jerinx menyebutkan Made Karang dengan sebutan "orang tua beg*".
"True normal di Pantai Bali Selatan (Kuta, Seminyak, Canggu, dll) sudah menyala. Silahkan ramikan lagi dan temukan kembali kemanusiaan Anda. Dan saya serius jika ada bapak-bapak bernama De Karank melarang anda minum alkohol di pantai, bilang sama dia JRX mengizinkan Anda minum alkohol di pantai," tulis Jerinx.
"Jika dia tidak terima, suruh dia cari saya di Twice Bar atau saya cari dia di Mimpi Bungalow! Udah tua masih saja beg*," imbuhnya.
Baca Juga: Jerinx SID Minta Maaf ke IDI Bukan Karena Takut, Tapi...
Sebelumnya, Jerinx menjalani pemeriksaan di Polda Bali atas kasus pencemaran nama baik pada Kamis (6/8/2020). Dia dilaporkan ke polisi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Drummer SID ini dituding sudah mencemarkan nama baik IDI atas pernyataannya di Instagram. Jerinx sempat menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Adapun kalimat yang dimaksudkan yaitu "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes COVID-19".
Jerinx dikenai pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah menjalani pemeriksaan, Jerinx menyampaikan permintaan maaf kepada IDI. Meskipun begitu permintaan maafnya disampaikan bukan lantaran Jerinx takut berurusan dengan hukum.
Baca Juga: Beri Dukungan, Nora Alexandra Janji Tak Tinggalkan Jerinx SID
"Saya tidak bersalah dan menyampaikan maaf karena kasihan sangat beda konteksnya dengan minta maaf karena ketakutan," kata Jerinx SID di Instagram pada Kamis (6/8/2020).