Suara.com - Anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di Kapal Rong Da Yang 9 di Fiji minta dipulangkan ke tanah air karena mendapatkan perlakuan tidak manusiawi selama bekerja.
Terkait itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah berkoordinasi terkait permintaan tersebut.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KBRI Suva serta agensi yang memberangkatkan para ABK tersebut.
"Kemlu telah berkoordinasi dengan KBRI kita yang ada di Suva dan telah berkoordinasi dengan minning agency yang memberangkatakan para awak tersebut untuk menindak lanjuti informasi awal yang kami terima," kata Judha dalam paparannya yang disampaikan secara virtual, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Kemlu Bakal Bantu ABK di Fiji, Kuasa Hukum: Belum Ada yang Mengabarkan
Saat ini, terdapat enam ABK yang bekerja di kapal Rong Dayang. Mereka mengalami beragam masalah seperti gaji, uang saku hingga tidak diperbolehkan untuk turun dari kapal.
Judha menjelaskan kalau terkait masalah gaji, KBRI di Suva serta perusahaan yang memberangkatkan mereka telah menyampaikan komitmen untuk memberikan pemenuhan kebutuhan ABK.
Sedangkan terkait dengan larangan turun dari kapal, Judha mengungkapkan saat ini Pemerintah Fiji memang tengah menerapkan larangan tersebut.
Akan tetapi, KBRI di Suva dan juga perusahaan yang memberangkatkan bakal mengusahakan ABK tersebut untuk bisa turun dari kapal.
Enam ABK itu juga bakal dibantu dengan diberikan fasilitas kepulangannya ke tanah air.
Baca Juga: Diperlakukan Tak Manusiawi, Kemlu Bantu 6 ABK di Fiji Pulang ke Tanah Air
"Perwakilan kita yang ada di Fiji dan juga bekerja sama dengan agecy yang ada di sana sedang berupaya agar para ABK kita dalam kapal turun di Fiji terutama para pekerja ABK kita yang tidak ingin melanjutkan bekerja di kapal itu," tuturnya.