Pemeriksaan Dinilai Cukup, Polri Kembalikan Djoko Tjandra ke Lapas Salemba

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 21:16 WIB
Pemeriksaan Dinilai Cukup, Polri Kembalikan Djoko Tjandra ke Lapas Salemba
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra dikembalikan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).

Hal itu dilakukan setelah penyidik usai melakukan serangkaian pemeriksaan berkaitan dengan skandal kasus surat sakti dan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berdasar hasil rapat koordinasi, penyidik menilai pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra telah cukup.

Sehingga, kata dia, Djoko Tjandra pun kini diserahkan kembali kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM untuk menjalani kasa tahanannya sebagai terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
 
"Oleh karena itu selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dirjen PAS untuk penempatan saudara Djoko Tjandra," kata Listyo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Polri-KPK Segera Gelar Perkara Kasus Gratifikasi Red Notice Djoko Tjandra

Sebelum dikembalikan ke Lapas Salemba, Djoko Tjandra mendekam di sel nomor satu Rutan Bareskrim Polri.

Dia ditahan di sana untuk memudahkan penyidik melakukan proses pemeriksaan berkaitan dengan skandal kasus surat sakti dan penghapusan red notice yang melibatkan perwira tinggi Polri.

Sebelumnya, terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Hal tersebut dipastikan seusai Bareskrim Polri menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2020) malam.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga mengatakan, Djoko Tjandra resmi menjadi narapidana sekaligus warga binaan Pemasyarakatan. 

Baca Juga: Pelarian Djoko Tjandra, ICW Desak Kejagung Reformasi Besar-Besaran

Ihwal penempatannya di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, lanjut dia, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI