Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, keputusan pembukaan sekolah di zona kuning covid-19 adalah arahan dari Presiden Joko Widodo.
Muhadjir menyebut arahan itu dilontarkan Jokowi dalam rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju pada 5 Agustus 2020.
"Beliau (Jokowi) memberikan arahan agar ada kelonggaran atau relaksasi di dalam kegiatan belajar untuk para siswa dengan banyak pertimbangan," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).
Muhadjir mengatakan, Jokowi banyak mendapatkan keluhan dari murid dan orang tuanya atas penerapan pembelajaran jarak jauh.
Baca Juga: Nadiem Izinkan Sekolah Dibuka di Zona Kuning, Epidemiologi: Berbahaya!
"Karena itu, Bapak Presiden memberikan arahan agar mulai dibuka proses kegiatan belajar-mengajar di sekolah dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu," ucapnya menegaskan.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi memperbolehkan daerah yang termasuk dalam zona kuning dan hijau untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi virus corona covid-19.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020, di zona kuning dan hijau berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya.
Nadiem menegaskan, keputusan pembukaan sekolah harus melalui izin dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 setempat.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Izinkan Pembukaan Sekolah di Zona Kuning Corona
Selain itu, kata dia, yang paling penting persetujuan dari orang tua untuk mengembalikan pendidikan anaknya ke sekolah.