Suara.com - Polri Gandeng KPK Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Gratifikasi Red Notice Djoko Tjandra Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan gratifikasi dibalik penghapusan red notice Djoko Tjandra. Gelar perkara tersebut dilakukan guna menetapkan tersangka berkaitan tindak pidana korupsi alias Tipikor.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan gelar perkara dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dugaan kasus gratifikasi tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (6/8/2020) kemarin.
"Kemudian Minggu depan kami akan melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus Tipikor," kata Listyo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).
Listyo menyampaikan, dalam melaksanakan gelar perkara nanti, pihaknya akan turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Pelarian Djoko Tjandra, ICW Desak Kejagung Reformasi Besar-Besaran
"Mengundang rekan-rekan dari KPK untuk pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Listyo.
Dit Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya telah menaikan perkara kasus dugaan gratifikasi dibalik penghapusan red notice Djoko Tjandra dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah Divisi Propam Polri, Biro Pengawasan dan Penyidikan, serta penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri selesai memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (5/8/2020) kemarin.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono ketika itu mengatakan, peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan guna mencari atau menelusuri tersangka atas kasus dugaan gratifikasi berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Tentunya ditahap penyidikan ini adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari pelakunya. Mencari siapa yang melakukan. Jadi intinya bahwa kemarin dari Tipikor itu melakukan penyelidikan, kemudian setelah itu baru setelah melaksanakan penyelidikan digelarkan dan sekarang sudah naik sidik," kata Argo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
Baca Juga: Polri: Anita Kolopaking jadi Kunci Skandal Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo
Adapun, Argo menjelaskan kontruksi hukum berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan, yakni adanya dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar Mei hingga Juni 2020.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf A, Pasal 12 huruf B, Pasal 13 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi dan kita Juncto-kan Pasal 55 KUHP," ujar Argo.
Sebelumnya nama eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Slamet Nugroho Wibowo disebut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebagai sosok yang berperan penting dalam kasus buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Jenderal bintang satu itu disebut sebagai pihak yang mengeluarkan surat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Neta mengungkapkan, peran Brigjen Pol Nugroho yakni memastikan agar Djoko Tjandra bisa keluar masuk Indonesia tanpa ada peringatan atau pemberitahuan apapun.
Dia menyebut jika Brigjen Pol Nugroho mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi pada 5 Mei lalu.
"Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," ungkap Neta.
Buntut dari dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz pun langsung bersikap tegas dengan mencopot Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo dari jabatannya.
Mereka dicopot dari jabatannya lantaran terbukti melanggar kode etik terkait dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang ditandangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Melalui TR tersebut, Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi dari jabatannya menjadi Analis Kebijakan Itwasum Polri.
Sedangkan posisi Kadiv Hubinter kekinian dijabat oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sedangkan, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang diduga menandatangani surat penghapusan red notice Djoko Tjandra dimutasi dari jabatannya menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono ketika itu membenarkan isi TR Kapolri tersebut.
Argo menjelaskan bahwa Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi dari jabatannya lantaran dinilai lalai melakukan pengawasan.
"Pelanggaran kode etik maka di mutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).
Kendati begitu, belakangan Polri justru mengklaim tidak pernah menghapus red notice Djoko Tjandra.
Polri berdalih red notice yang diajukan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2009 itu telah terhapus secara automatis karena telah melewati ambang batas waktu 5 tahun.
"Ada isu berkembang kok sudah terhapus, atau terdelete, memang di tahun 2014 itu 2009-2014 itu sudah 5 tahun itu adalah delete, delete by system sesuai dengan article nomor 51 di Interpol Rules Processing of Data. Itu pasal 51 di article 51 itu ada tertulis delete automatical disana," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
Argo lantas mengemukakan bahwasanya pada tahun 2015 Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri juga sempat mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi agar memasukkan Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).
Surat tersebut dikirimkan usai beredar kabar bahwa Djoko Tjandra berada di Papua Nugini.
"Kadiv Hubinter mengeluarkan surat kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 12 Februari 2015, ini ada disini dikatakan bahwa mohon bantuan untuk memasukkan nama Djoko Soegiarto Tjandra kedalam DPO imigrasi dan melakukan tindakan pengamanan apabila terlacak," ujar Argo.
Sementara itu, Argo berdalih jika surat yang dikirim Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho S Wibowo ke Direktur Jenderal Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020 bukanlah permohonan untuk menghapus red notice buronan Djoko Tjandra.
Melainkan, surat tersebut ialah surat pemberitahuan bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus secara automatis melalui sistem lantaran telah habis tenggat waktunya.
"Jadi ini bukan penghapusan tapi ini penyampaian yang ditujukan pada Dirjen Imigrasi. Ini adalah menyampaikan, 'ini loh Pak Dirjen Imigrasi bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terdelete by system'. Maka inilah surat ini diterbitkan oleh Sec NCB (Brigjen Pol Nugroho S Wibowo) kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020," katanya.