Polri-KPK Segera Gelar Perkara Kasus Gratifikasi Red Notice Djoko Tjandra

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 21:09 WIB
Polri-KPK Segera Gelar Perkara Kasus Gratifikasi Red Notice Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) sidak ke PT Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kadiv Hubinter mengeluarkan surat kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 12 Februari 2015, ini ada disini dikatakan bahwa mohon bantuan untuk memasukkan nama Djoko Soegiarto Tjandra kedalam DPO imigrasi dan melakukan tindakan pengamanan apabila terlacak," ujar Argo.

Sementara itu, Argo berdalih jika surat yang dikirim Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho S Wibowo ke Direktur Jenderal Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020 bukanlah permohonan untuk menghapus red notice buronan Djoko Tjandra.

Melainkan, surat tersebut ialah surat pemberitahuan bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus secara automatis melalui sistem lantaran telah habis tenggat waktunya.

"Jadi ini bukan penghapusan tapi ini penyampaian yang ditujukan pada Dirjen Imigrasi. Ini adalah menyampaikan, 'ini loh Pak Dirjen Imigrasi bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terdelete by system'. Maka inilah surat ini diterbitkan oleh Sec NCB (Brigjen Pol Nugroho S Wibowo) kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020," katanya.

Baca Juga: Pelarian Djoko Tjandra, ICW Desak Kejagung Reformasi Besar-Besaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI