Mendikbud Nadiem Terbitkan Kurikulum Darurat Covid-19, Apa sih Itu?

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 20:57 WIB
Mendikbud Nadiem Terbitkan Kurikulum Darurat Covid-19, Apa sih Itu?
ILUSTRASI - Guru dan siswa melakukan simulasi kegiatan belajar tatap muka di SMPN 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2020). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan kurikulum darurat untuk digunakan sekolah-sekolah selama masa pandemi virus corona covid-19.

Kurikulum itu dituangkan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan menentukan kurikulum yang sesuai kebutuhan pembelajaran peserta didik.  

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Nadiem Izinkan Sekolah Dibuka di Zona Kuning, Epidemiologi: Berbahaya!

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat:

  1. Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional
  2. Menggunakan kurikulum darurat
  3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” jelasnya.

Pada kurikulum darurat dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” lanjutnya.

Baca Juga: Menteri Nadiem Izinkan Praktik Tatap Muka Pelajar SMK di Semua Zona

Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI