Suara.com - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KBRI Suva serta agensi yang memberangkatkan para ABK tersebut.
"Kemlu telah berkoordinasi dengan KBRI kita yang ada di Suva dan telah berkoordinasi dengan minning agency yang memberangkatakan para awak tersebut untuk menindak lanjuti informasi awal yang kami terima," kata Judha dalam paparannya yang disampaikan secara virtual, Jumat (7/8/2020).
Saat ini terdapat enam ABK yang bekerja di kapal Rong Dayang. Mereka mengalami beragam masalah seperti gaji, uang saku hingga tidak diperbolehkan untuk turun dari kapal.
Judha menjelaskan kalau terkait masalah gaji, KBRI di Suva serta perusahaan yang memberangkatkan mereka telah menyampaikan komitmen untuk memberikan pemenuhan kebutuhan ABK.
Baca Juga: Lagi, Kapal Berbendera China Buang Mayat 2 ABK WNI ke Tengah Laut
Sedangkan terkait dengan larangan turun dari kapal, Judha mengungkapkan saat ini pemerintah Fiji memang tengah menerapkan larangan tersebut. Akan tetapi, KBRI di Suva dan juga perusahaan yang memberangkatkan bakal mengusahakan ABK tersebut untuk bisa turun dari kapal.
Enam ABK itu juga bakal dibantu dengan diberikan fasilitas kepulangannya ke tanah air.
"Perwakilan kita yang ada di Fiji dan juga bekerja sama dengan agecy yang ada di sana sedang berupaya agar para ABK kita dalam kapal turun dr Fiji terutama para pekerja ABK kita yang tidak ingin melanjutkan bekerja di kapal itu," tuturnya.
"Kemudian dapat kita fasilitasi kepulangannya ke Indonesia tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada dan juga ketersediaan penerbangan."
Baca Juga: Kemlu Siap Bantu Pulangkan Buronan Djoko Tjandra dari Malaysia