Anak di Bawah Umur Kedapatan Beli Sabu dan Ekstasi di Mempawah

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 20:18 WIB
Anak di Bawah Umur Kedapatan Beli Sabu dan Ekstasi di Mempawah
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang anak di bawah umur ditangkap Tim Reserse Satuan Narkoba Polres Mempawah karena kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan terhadap remaja berusia 15 tahun berinisial CA tersebut dilakukan bersama dua pelaku lainnya, yakni AD (24) dan M (19).

Paur Humas Polres Mempawah Ipda Lidwina mengatakan, CA diduga terpengaruh dengan kedua rekannya tersebut.

Dia menilai, keterlibatan CA bisa disebabkan karena faktor lingkungan hingga kurangnya pengawasan orang tua.

Baca Juga: 2 Polisi Jadi Bandar Sabu, Ditangkap di Surabaya

"Bisa faktor lingkungan dan juga karena kurangnya pegawasan orang tua terhadap anak ini, kita juga merasa prihatin, tetap kita dampingi dengan baik prosesnya," katanya, Jumat (7/8/2020).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang mengatakan, jika AD akan berangkat ke Pontianak untuk membeli sabu bersama kedua rekannya dengan mengendarai mobil.

"Adanya informasi itu, tim langsung melakukan pengejaran dan melihat kendaraan yang dipakainya masuk ke dalam sebuah gang," jelasnya.

Saat dibekuk, ketiganya tak berkutik melihat petugas kepolisian. Petugas meminta pelaku untuk menunjukan barang bukti yang mereka simpan di dalam dashboard mobil terbungkus klip plastik.

"Kita temukan tujuh klip plastik berisi sabu masing-masing 1,3 gram, pil ekstasi yang disembunyikan dalam mobil itu," jelasnya.

Baca Juga: Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Sabu

Polisi kini telah menyita sejumlah barang bukti. Ketiga pelaku ini pun digiring ke Mapolres Mempawah untuk diproses lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Mempawah Kusmayadi prihatin terhadap kasus yang menimpa anak di bawah umur tersebut.

Untuk selanjutnya, KPAD Mempawah akan melakukan pendampingan karena dia menganggap salah satu pelaku itu merupakan korban.

"Anak itu merupakan korban, bisa jadi korban bujuk rayu, dan diperkuat dalam undang-undang perlindungan anak juga," ucapnya.

Pihaknya juga akan melakukan koordinasi kembali kepada pihak kepolisian dan orang tua pelaku.

"Jalan ingin nya ini kami akan melakukan dipersi atau perlindungan terhadap anak itu,jadi penyelesaian nya sampai di polres saja,usaha ini tetap kami tempuh," lanjutnya.

Dia mengemukakan, kasus penyalahgunaan narkoba pada anak di bawah umur baru kali ini terjadi di Mempawah.

Lebih lanjut, dia berharap peran orang tua dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan hingga kegiatan anak saat berada diluar.

"Sampai saat ini baru ini kasus penyalahgunaan narkoba pada anak, kita berharap agar orang tua selalu aktif untuk mengawas anaknya, karena anak itu generasi penerus bangsa ini," katanya.

Kontributor : Eko Susanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI