Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Mempawah Kusmayadi prihatin terhadap kasus yang menimpa anak di bawah umur tersebut.
Untuk selanjutnya, KPAD Mempawah akan melakukan pendampingan karena dia menganggap salah satu pelaku itu merupakan korban.
"Anak itu merupakan korban, bisa jadi korban bujuk rayu, dan diperkuat dalam undang-undang perlindungan anak juga," ucapnya.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi kembali kepada pihak kepolisian dan orang tua pelaku.
Baca Juga: 2 Polisi Jadi Bandar Sabu, Ditangkap di Surabaya
"Jalan ingin nya ini kami akan melakukan dipersi atau perlindungan terhadap anak itu,jadi penyelesaian nya sampai di polres saja,usaha ini tetap kami tempuh," lanjutnya.
Dia mengemukakan, kasus penyalahgunaan narkoba pada anak di bawah umur baru kali ini terjadi di Mempawah.
Lebih lanjut, dia berharap peran orang tua dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan hingga kegiatan anak saat berada diluar.
"Sampai saat ini baru ini kasus penyalahgunaan narkoba pada anak, kita berharap agar orang tua selalu aktif untuk mengawas anaknya, karena anak itu generasi penerus bangsa ini," katanya.
Kontributor : Eko Susanto