“Kita terpaksa menembak kaki tersangka karena melawan saat akan ditangkap. Tersangka mengaku sudah 5 kali beraksi dengan modus yang sama,” tutur dia.
Dalam kasus tersebut, tersangka Yogy dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman penjara paling lama di atas lima tahun.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Baca Juga: Sekeluarga Disekap di Warung, Korban Merasa Selama 2 Bulan Diintai Perampok