Suara.com - Sebuah video TikTok yang menceritakan ayah mertua menikahi ibu kandung viral di media sosial. Hal ini memancing perdebatan warganet.
Mereka merasa heran dan bertanya-tanya apakah pernikahan antara mertua dan orang tua kandung diperbolehkan.
Dikutip Hops.id -- partner Suara.com, Jumat (7/8/2020), kisah ayah mertua menikah dengan ibu kandung diceritakan oleh pengguna TikTok Yenny Indriyanny.
Dia memperlihatkan video ketika prosesi akad nikah antara ayah mertua dan ibu kandungnya.
Baca Juga: Kemenlu: Indonesia Tak Akan Latah Blokir TikTok
Terlihat dalam video itu ayah mertua Yenny duduk lesehan dengan beberapa laki-laki lain. Ia berjabat tangan dengan seorang pria tua yang diduga merupakan penghulu.
"Ini pernikahan ayah mertuaku sama ibu kandungku. Gak nyangka juga bakalan jadi, karena awalnya cuman becandaan," tulis @yeniindriyani01.
Ia menambahkan, "Jadi sekarang ayah tiriku adalah mertuaku. Dan uniknya lagi suamiku adalah kakak tiriku".
Peristiwa ini membuat warganet penasaran. Banyak komentar dari warganet yang menanyakan hukum pernikahan ayah mertua dengan ibu kandung.
"Bapak nikahi Ibunya, Anak nikahi anaknya, Emang Boleh Ya? (Serius Nanya)," tanya Cay Nay.
Baca Juga: Dikira Sopir, Pria Ini Kaget Mobilnya Dimasuki Orang Sampai Gagal Review
"Kok bisa? Lho emang boleh kah?" tulis Mowchi Shegell yang mempertanyakan seberapa sah pernikahan tersebut.
Yenny selaku anak dan pengunggah video akhirnya buka suara.
Ia menjelaskan bahwa pernikahan ayah mertua dan ibu kandungnya sudah didiskusikan oleh ustaz dan penghulu.
Menurut ustaz dan penghulu, pernikaha semacam itu diperbolehkan.
"Intinya boleh kok menikah sama besan karena sebelumnya juga kita tanya dulu sama ustad dan penghulunya," ungkap Yenny.
Ia pun menceritakan, pernikahan ayah mertua dan ibu kandungnya ini telah direncanakan cukup lama.
Sang ibu pun sempat berfikir panjang sampai akhirnya bersedia menikah dengan besan.
Hukum dalam Islam
Dikutip dari NU Online, Jumat (7/8/2020), perempuan yang haram dinikahi ada dua kategori, yaitu hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
Hurmah mu’abbadah (haram selamanya) terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan.
Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh), ibu, anak permpuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terahir bibi dari ibu.
Ketentuan ini tercantum dalam surat An-Nisa: 23 dan berlaku sebaliknya bagi perempuan.
Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 (empat) yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).
Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 (tujuh) yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).