Viral Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung: Kini Suamiku adalah Kakak Tiriku

Reza Gunadha | Rifan Aditya
Viral Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung: Kini Suamiku adalah Kakak Tiriku
Viral Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung (Tiktok)

"Jadi sekarang ayah tiriku adalah mertuaku. Dan uniknya lagi suamiku adalah kakak tiriku".

Yenny selaku anak dan pengunggah video akhirnya buka suara.

Ia menjelaskan bahwa pernikahan ayah mertua dan ibu kandungnya sudah didiskusikan oleh ustaz dan penghulu.

Menurut ustaz dan penghulu, pernikaha semacam itu diperbolehkan.

"Intinya boleh kok menikah sama besan karena sebelumnya juga kita tanya dulu sama ustad dan penghulunya," ungkap Yenny.

Baca Juga: Bocah SMP Mencuri Uang Orang Tua Rp20 Juta Buat Beli iPhone Teman

Ia pun menceritakan, pernikahan ayah mertua dan ibu kandungnya ini telah direncanakan cukup lama.

Sang ibu pun sempat berfikir panjang sampai akhirnya bersedia menikah dengan besan.

Hukum dalam Islam

Dikutip dari NU Online, Jumat (7/8/2020), perempuan yang haram dinikahi ada dua kategori, yaitu hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).

Hurmah mu’abbadah (haram selamanya) terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan.

Baca Juga: Gucci dan Prada 'Ketahuan' Made in China, Strategi Unik Balas Tarif Trump Lewat TikTok?

Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh), ibu, anak permpuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terahir bibi dari ibu.