Konglomerat Indonesia Terancam Pidana Denda Rp 3,6 M di Singapura

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 18:58 WIB
Konglomerat Indonesia Terancam Pidana Denda Rp 3,6 M di Singapura
Kris Taenar Wiluan, konglomerat Indonesia tersandung kasus di Singapura.[WONG KWAI CHOW]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ho, yang diwakili oleh Mr Chia Kok Seng dari KSCGP Juris, dibebaskan dengan jaminan pengadilan sebesar 70.000 dolar (sekitar 1 miliar). Keduanya juga telah menyerahkan paspor masing-masing ke pihak berwenang.

Pada 2017, Wiluan dan putranya Richard James Wiluan diperiksa oleh Departemen Urusan Komersial (CAD) dalam penyelidikannya terhadap potensi pelanggaran Pasal 197 dari Securities and Futures Act.

Pada saat itu, Wiluan mengirimkan jaminan polisi dan dibebaskan setelah pemeriksaan, sementara putranya dibebaskan tanpa jaminan.

"Keduanya telah berjanji kepada dewan bahwa mereka akan terus bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan, termasuk memberikan akses ke semua data elektronik, peralatan TI, dan perangkat penyimpanan data mereka mulai Januari 2015." jelas KS Energy Singapore Exchane pada 2017.

Baca Juga: PSSI Bakal Sokong Pemain Timnas Indonesia yang Ingin Kuliah

Saham KS Energy, saat ini dalam daftar pantauan SGX, ditutup pada 1,6 sen pada hari Rabu (5/8/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI