Suara.com - Konglomerat asal Indonesia tersandung kasus manipulasi penjualan saham semu di Singapura dengan ancaman denda hingga Rp 3,6 miliar.
Menyadur The Straits Time, Jumat (7/8/2020), Kris Taenar Wiluan, kepala eksekutif perusahaan KS Energy terancam 112 dakwaan terkait dengan pelanggaran Pasal 197 dari Securities and Futures Act terkait kasus kecurangan dan perdagangan saham semu.
Pria yang juga pendiri Grup Citramas Indonesia tersebut, dituduh menyuruh karyawannya, Ho Chee Yen, untuk menginstruksikan perwakilan perdagangan dari CIMB Sekuritas (Singapura) untuk melakukan perdagangan saham KS Energy melalui akun perdagangan Pacific One Energy antara Desember 2014 dan September 2016.
Tujuan dari perdagangan tersebut diduga untuk mendongkrak harga saham perusahaan crazy rich asal Batam tersebut.
Baca Juga: PSSI Bakal Sokong Pemain Timnas Indonesia yang Ingin Kuliah
Atas perannya yang dituduhkan, Ho menghadapi 92 dakwaan melanggar Securities and Futures Act.
Jika terbukti bersalah, Kris Wiluan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda maksimal 250.000 dolar (sekitar Rp 3,6 miliar).
Pria 71 tahun tersebut juga dituduh menginstruksikan Ngin Kim Choo, perwakilan perdagangan CIMB Securities yang melayani akun perdagangan Pacific One, untuk melakukan perdagangan semu di saham KS Energy, "dengan tujuan untuk mendongkrak" harga antara Mei dan Juli 2016, dan pada Juni 2015.
Kris Wiluan pernah menduduki peringkat 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada 2009 dengan kekayaan bersih pribadi mencapai 240 juta dolar (Rp 3,4 triliun).
Ho dituduh bersekongkol dengan sengaja membantu Wiluan dengan menyampaikan instruksinya kepada Ngin dan Yeo Jin Lui, pedagang lain dengan CIMB Securities, untuk melakukan perdagangan saham KS Energy, antara Desember 2014 dan September 2016, melalui akun perdagangan Pacific One dengan tujuan untuk mendongkrak harga saham.
Baca Juga: Meluncur Pekan Depan, Intip Spesifikasi MG HS
Diwakili oleh Penasihat Senior Jimmy Yim dan Tuan Mahesh Rai dari Drew & Napier, Wiluan dibebaskan dengan jaminan pengadilan sebesar 250.000 dolar (Rp 3,6 miliar).