Suara.com - Banyaknya masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19) menjadikan pemerintah untuk bergerak memberi bantuan dalam bentuk program-program.
Dari hal ini, pemerintah menggelontorkan anggaran hingga mencapai lebih dari Rp 400 triliun.
"Pemerintah telah bersungguh-sungguh menjamin apabila terjangkit Covid-19. Secara anggaran sudah lebih dari Rp 400 triliun disiapkan pemerintah," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (18/4/2020).
Yurianto mengatakan anggaran itu dikucurkan bukan hanya untuk layanan kesehatan, tapi juga membantu mereka yang terdampak secara ekonomi karena pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Sabtu 8 Agustus, Gelombang IV Kartu Prakerja Dibuka, Kuota Jadi 800 Ribu
Lantas, apa saja bentuk bantuan pemerintah ini? Berikut 5 bantuan pemerintah Indonesia selama pandemi Covid-19.
- Kartu Prakerja
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja khususnya WNI berusia 18 tahun ke atas dan sedang tidak mengenyam pendidikan formal.
Meski hampir seluruh masyarakat terdampak Covid-19 bisa memilikinya, tapi beberapa elemen pekerjaan ini tidak bisa mendapatkannya. Diantaranya, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
Adapun bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp 3.550.000. - Bantuan sosial tunai (BST)
Bantuan dana sosial tunai sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) akan disalurkan melalui rekening penerima atau lewat PT Pos Indonesia.
Dalam prosesnya, pemerintah dalam hal ini perintah daerah diberi keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan kepada tim Kemensos.
Tim Kemensos akan memastikan calon penerima BST tidak masuk ke dalam daftar penerima bantuan pemerintah pusat yang ada sebelum pandemi agar tidak ada data ganda. - Listrik 450 VA gratis dan 900 VA subsidi
Program listrik gratis yang diberikan pemerintah melalui PT PLN (Persero) disalurkan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Pelanggan 450 VA akan mendapat listrik gratis, sedangkan pelanggan 900 VA akan mendapat subsidi sebesar 50 persen.
Klaim listrik ini dapat dilakukan melalui laman resmi PLN atau WhatsApp 0812-2-123-123 dan berlaku hingga September tahun ini. - Bantuan listrik untuk UMKM dan industri kecil
Program ini merupakan program lanjutan dari pembebasan dan pemberian diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga.
Bantuan ini diperuntukkan bagi pelanggan golongan bisnis kecil B1/450 VA dan industri kecil I1/450 VA hingga Oktober 2020.
Klaim listrik ini dapat dilakukan melalui laman resmi PLN atau WhatsApp 0812-2-123-123. - Bantuan karyawan swasta
Kali ini program bantuan pemerintah menyasar pekerja non-PNS dan BUMN.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diberikan kepada 13,8 juta pegawai swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.
Adapun kriteria yang mendapat bantuan adalah karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.
Nantinya dana sebesar Rp 600.000 per bulannya akan ditransfer ke rekening pekerja per dua bulan selama empat bulan mulai dari bulan September 2020.
Itulah 5 bantuan pemerintah Indonesia selama pandemi Covid-19.