Menlu Malaysia Ketahuan Nge-vape saat Rapat, Terancam Denda Puluhan Juta

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 18:57 WIB
Menlu Malaysia Ketahuan Nge-vape saat Rapat, Terancam Denda Puluhan Juta
Ilustrasi vape
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Luar Negeri Datuk Seri Hishammuddin Hussein ketahuan nge-vape saat sidang Parlemen Malaysia, videonya viral dan ia langsung meminta maaf.

Video Menlu Malaysia saat menghisap rokok elektrik tersebut terlihat dalam sebuah unggahan akun Twitter @shamienhereyo.

Dalam tayangan selama 10 detik menunjukkan Hishammuddin diam-diam menghisap sesuatu yang diduga vape di balik maskernya.

"Lihat ini ada orang menghisap vape saat rapat," tulis akun tersebut sembari menandai akun milik Dzulkefly Ahmad, mantan Menteri Kesehatan Malaysia.

Baca Juga: Baru Bebas, Pengangguran Kembali Masuk Bui Usai Aniaya Anak Sendiri

Menyadur The Star, Jumat (7/8/2020), video tersebut diyakini diambil pada Senin, 3 Agustus 2020 saat Menteri Transportasi Datuk Seri Dr Wee Ka Siong menyampaikan laporannya.

Hishammuddin kemudian langsung meminta maaf melalui akun Twitternya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya selama sidang parlemen berlangsung.

Menlu Malaysia ketahuan nge-vape saat rapat.[Twitter/@shamienhereyo]
Menlu Malaysia ketahuan nge-vape saat rapat.[Twitter/@shamienhereyo]

"Maaf, saya tidak menyadarinya - ini adalah kebiasaan baru. Saya meminta maaf kepada Dewan dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi," tulis Hishammuddin.

Merokok dilarang keras saat sidang Parlemen Malaysia dan aturan itu diperketat selama masa pemerintahan Pakatan Harapan.

Mantan Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr Dzulkefly Ahmad telah mendeklarasikan Parlemen sebagai kawasan bebas rokok pada Oktober 2018.

Baca Juga: Stres Usai Dipecat, Pilot Bunuh Diri Lompat dari Lantai 12 Kondominium

Siapa pun yang terbukti melanggar hukum dapat didenda hingga hingga 10.000 ringgit (sekitar Rp 35 juta) atau diancam hukuman penjara hingga dua bulan, atau keduanya.

Sementara itu, Wong Shu Qi dari PH-Kluang mengangkat masalah ini ke Wakil Ketua, Datuk Mohd Rashid Hasnon di Parlemen, Kamis (6 Agustus), menanyakan apakah merokok diperbolehkan di DPR.

Dia mengutip pasal 41 (d) tentang "Perilaku Anggota tidak berbicara".

"Saya yakin lebih baik Sembrong (daerah pemilihan federal di Johor, Malaysia) meminta maaf secara resmi," kata Wong.

Menanggapi masalah tersebut, Datuk Mohd Rashid mengatakan bahwa dia mencatat masalah tersebut dan DPR akan menyelidikinya.

Sementara itu, Asosiasi Konsumen Penang (CAP) mengatakan sangat mengejutkan bagi warga Malaysia terutama mereka yang berjuang melawan rokok mengetahui bahwa seorang menteri senior nge-vape di dalam Parlemen.

"Parlemen dinyatakan sebagai area bebas rokok pada Oktober 2018. Jadi siapa pun yang ditemukan merokok harus dikenakan denda sesuai dengan hukum, "kata petugas pendidikan CAP N.V. Subbarow dalam sebuah pernyataan.

"Hishammudin harus menjadi panutan bagi orang lain. Ia tidak bisa lepas dari tangan hukum. Ia harus didenda atau dihukum," tambah Subbarow.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI