Menlu Malaysia Ketahuan Nge-vape saat Rapat, Terancam Denda Puluhan Juta

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 18:57 WIB
Menlu Malaysia Ketahuan Nge-vape saat Rapat, Terancam Denda Puluhan Juta
Ilustrasi vape
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Wong Shu Qi dari PH-Kluang mengangkat masalah ini ke Wakil Ketua, Datuk Mohd Rashid Hasnon di Parlemen, Kamis (6 Agustus), menanyakan apakah merokok diperbolehkan di DPR.

Dia mengutip pasal 41 (d) tentang "Perilaku Anggota tidak berbicara".

"Saya yakin lebih baik Sembrong (daerah pemilihan federal di Johor, Malaysia) meminta maaf secara resmi," kata Wong.

Menanggapi masalah tersebut, Datuk Mohd Rashid mengatakan bahwa dia mencatat masalah tersebut dan DPR akan menyelidikinya.

Baca Juga: Baru Bebas, Pengangguran Kembali Masuk Bui Usai Aniaya Anak Sendiri

Sementara itu, Asosiasi Konsumen Penang (CAP) mengatakan sangat mengejutkan bagi warga Malaysia terutama mereka yang berjuang melawan rokok mengetahui bahwa seorang menteri senior nge-vape di dalam Parlemen.

"Parlemen dinyatakan sebagai area bebas rokok pada Oktober 2018. Jadi siapa pun yang ditemukan merokok harus dikenakan denda sesuai dengan hukum, "kata petugas pendidikan CAP N.V. Subbarow dalam sebuah pernyataan.

"Hishammudin harus menjadi panutan bagi orang lain. Ia tidak bisa lepas dari tangan hukum. Ia harus didenda atau dihukum," tambah Subbarow.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI