Suara.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo menyebut pembukaan sekolah di daerah zona kuning dan hijau adalah solusi atas keluhan orang tua selama pembelajaran jarak jauh di rumah akibat pandemi virus corona covid-19.
Doni mengatakan, ada dua masalah terkait pertimbangan pemerintah membuka kembali sekolah, yakni masalah keselamatan anak dan masalah orang tua selama PJJ di rumah.
"Sejumlah orang tua yang menyampaikan kepada kami bagaimana sulitnya mengurus anak yang mereka juga bekerja sehari-hari dan juga kebetulan mungkin putra-putrinya lebih dari 1-2 orang, sehingga mengalami persoalan yang juga tidak mudah," kata Doni dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).
Oleh sebab itu, pemerintah melakukan revisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Izinkan Sekolah Dibuka di Zona Kuning Corona
SKB 4 Menteri yang baru ini memperbolehkan sekolah-sekolah di zona kuning untuk membuka sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat.
Doni menegaskan kebijakan ini bersifat tidak wajib, sehingga perlu adanya koordinasi antara pemerintah daerah, satgas covid-19 setempat dan orang tua murid sebelum membuka sekolah di masa pandemi.
"Bapak ibu sekalian, dalam kondisi seperti sekarang ini kita tidak perlu saling menyalahkan apa pun kebijakan yang kita lakukan apsti akan ada resikonya," jelasnya.
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan jika sebelumnya hanya zona hijau yang boleh membuka sekolah, saat ini pemerintah menambah pembukaan sekolah ke zona kuning.
Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020 di zona kuning dan hijau berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya.
Baca Juga: Teratas di RI, Hari Ini Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 24.601 Pasien
Nadiem memaparkan kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal (PAUD/TK/RA/TLKB/BA), dan non-formal (KB/TPA/SPS) baru bisa dimulai 2 bulan setelah sekolah-sekolah jenjang di atasnya membuka sekolah.
Kemudian untuk pembukaan sekolah madrasah berasrama di zona hijau dan zona kuning akan dilakukan secara bertahap yakni, pada bulan pertama hanya memasukkan sebagian siswa dan baru bisa 100 persen pada bulan selanjutnya.
Khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan, pemerintah memperbolehkan sekolah melakukan kegiatan praktik non teori dengan protokol kesehatan yang ketat di semua zona (merah-hijau).
Sebagai informasi, dalam catatan Satgas Covid-19 per 3 Agustus 2020 terdapat 182 kabupaten/kota yang masuk ke zona kuning atau resiko rendah, 51 kabupaten/kota zona hijau tidak ada kasus, 43 kabupaten/kota zona hijau tidak terdampak.