Kurva Covid-19 Terus Naik, Inpres 6/2020 Ditujukan Disiplinkan Masyarakat

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 18:52 WIB
Kurva Covid-19 Terus Naik, Inpres 6/2020 Ditujukan Disiplinkan Masyarakat
Menkopolhukam Mahfud MD. [Dokumentasi Kemenko Polhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan anjuran beragam protokol kesehatan sudah diberikan kepada masyarakat.

Namun karena kurva kasus Covid-19 kian meningkat saat ini, maka perlu adanya penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak disiplin menjalankannya. 

Penegakkan hukum tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres itu dikeluarkan untuk mensosialisasikan protokol kesehatan. Tahap yang sudah dijalankan pemerintah ialah menyebarkan informasi seperti menggunakan masker, mencuci tangan, pengaturan jumlah orang di dalam ruangan dan sebagainya. 

Dari tahap itu, kemudian ditingkatkan lagi kepada pendekatan.

Baca Juga: Bahas Inpres 6/2020, Mahfud MD Bakal Kumpulkan Menteri dan Kepala Daerah

"Penularannya makin masif meski daya membunuhnya relatif kecil dan perkembangan di Indonesia banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga presiden mengeluarkan Inpres," kata Mahfud dalam sesi tanya jawab bersama wartawan, Jumat (7/8/2020). 

Setelah itu, naik lagi ke tahap tindakan administratif yang sudah dijalankan oleh beberapa daerah.

Penerapan sanksi seperti denda juga dilakukan salah satunya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat yang tidak patuh jalani protokol kesehatan. 

Hukuman paling berat ialah pidana di mana bisa berlaku apabila ada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan namun melawan ketika diingatkan petugas. 

"Misalnya sudah disuruh membubarkan kok diteruskan juga ada hukum pidananya. Hukum pidananya banyak. Kalau pidana KUHP ada pasal-pasal melawan petugas itu ada ancaman hukumannya," tuturnya. 

Baca Juga: Mahfud MD: Inpres 6/2020 Berlaku di Semua Zona Covid-19

Karena saat ini sudah ada inpres, maka Mahfud memiliki tugas untuk mengkoordinasikan seluruh daerah untuk menyesuaikan tingkat penegakan hukum sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing. 

"Jadi hukum materilnya sudah ada saya tinggal mengkoordinasikan dan mengendalikan," pungkasnya. 

Sebelumnya dijelaskan, Inpres itu diteken guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

Jokowi juga meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Adapun sanksi dari Inpres tersebut berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI