Bahas Inpres 6/2020, Mahfud MD Bakal Kumpulkan Menteri dan Kepala Daerah

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 18:23 WIB
Bahas Inpres 6/2020, Mahfud MD Bakal Kumpulkan Menteri dan Kepala Daerah
Menkopolhukam Mahfud MD. [Dokumentasi Kemenko Polhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mengundang kepala daerah dan menteri terkait untuk membicarakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pertemuan itu direncanakan bakal digelar pada Senin (10/8/2020) mendatang.

Maksud dari pertemuan tersebut ialah untuk membicarkan implementasi dari Inpres 6/2020. Sebab, mekanisme peraturan penegakan hukum bakal disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

"Saya akan kumpulkan menteri terkait dan kepala daerah untuk bicara tahapan ini bagaimana aturannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana melaksanakannya, sampai bagaimana penegakan hukumnya," kata Mahfud dalam sesi tanya jawab bersama wartawan secara virtual, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Pemerintah Beri Garansi, Program Kartu Prakerja Bakal Lebih Tepat Sasaran

Mahfud mengungkapkan penerapan Inpres 6/2020 tidak hanya dilakukan untuk wilayah yang masuk ke dalam kategori zona merah Covid-19 saja. Akan tetapi seluruh zona termasuk yang dinyatakan aman dari penularan virus.

"Tentu itu dibuat bervariasi dengan tingkat atau zona masing-masing apakah zona merah, hijau, kuning, tentu diatur berbeda-beda," tambahnya.

Meski demikian ia meyakini tingkat penegakan kedisiplinannya pun bakal berbeda di setiap zona. Semisal wilayah tersebut masuk ke dalam zona merah, maka penegakan hukumnya pun bakal diperketat.

"Pokoknya semua cuma semua zona harus menerapkan protokol kesehatan. Cuma kalau zona merah tentu itu lebih ketat, kalau yang tidak tentu lebih longgar," tuturnya.

Sebelumnya dijelaskan, Inpres itu diteken guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Sabtu 8 Agustus, Gelombang IV Kartu Prakerja Dibuka, Kuota Jadi 800 Ribu

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI