Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksan Agung RI terbuka dalam mengusut pihak-pihak yang terlibat membantu pelarian terpidana hak tagih bank Bali, Djoko Tjandra selama di Indonesia.
Diketahui, sengkarut pelarian Djoko Tjandra telah melibatkan pejabat Polri aktif bintang satu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo hingga pengacara Anita Kolopaking.
Maka itu, ICW berharap Kejaksaan Agung agar membongkar adanya indikasi pihak lain yang turut terlibat.
"ICW berharap agar Kejaksaan Agung segera melakukan reformasi besar-besaran serta menindak berbagai oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra, baik memproses etik melalui Komisi Kejaksaan atau dengan instrumen hukum," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Polri: Anita Kolopaking jadi Kunci Skandal Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo
Kurnia juga mengingatkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan mengambil alih kasus dugaan pelarian Djoko Tjandra. Apalagi ada indikasi dugaan suap dalam penerbitan surat jalan palsu hingga surat sehat Covid-19 untuk buronan kelas kakap Kejagung tersebut.
"KPK perlu berkoordinasi serta melakukan supervisi terkait dugaan aliran dana yang mengalir pada oknum di Kejaksaan Agung," ujar Kurnia.
Menurutnya KPK perlu mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oknum di Kejaksaan Agung dan Kepolisian terkait pelarian Djoko Tjandra.
Hal itu dinilai penting untuk menghindari konflik kepentingan jika penanganan perkara kasus Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung.
"Untuk mencegah adanya konflik kepentingan KPK lebih baik segera mengambil alih penanganan perkara tersebut," kata dia.
Baca Juga: KPK Sita Moge Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Di Bogor
Seperti diketahui, Buronan kakap Kejaksaan Agung itu telah ditangkap dan dibawa ke Indonesia dari tampat persembunyiannya di Malaysia pada malam takbiran iduladha, Kamis (30/7/2020).