Suara.com - Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Harry Goldenhardt meminta calon Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) yang merasa tidak puas lantaran gagal lulus seleksi ke tingkat pusat setelah dinyatakan positif Covid-19, untuk membuat laporan ke Propam.
Harry mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan proses rekruitmen secara transparan dan sesuai aturan.
Menurut Harry, sikap tersebut lebih bijaksana daripada menyebarkan informasi yang kurang tepat ke lini masa media sosial.
"Bersikaplah yang bijak, kalau memang ada ketidakpuasan bisa melaporkan hal tersebut ke unsur pengawasan internal Polri, yaitu Itwasda dan Propam serta Kompolnas, bukan membuat blunder di media sosial," kata Harry kepada Suara.com, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Depok Jadi Zona Penularan Virus Corona Paling Bahaya di Jawa Barat
Harry mengemukakan bahwa tes swab yang dilakukan oleh pihaknya terhadap calon Taruni Akpol tersebut dilakukan di Balai Teknologi Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam. Hasilnya, pada 31 Juli 2020 calon Taruni tersebut dinyatakan positif Covid-19.
Proses tes swab tersebut dilakukan terhadap seluruh Taruna dan Taruni Akpol di lingkungan Polda Kepri sebelum diberangkatkan untuk mengikuti tes ke tingkat pusat di Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 2 Agustus 2020.
"Proses swab dilakukan sebelum calon diberangkatkan untuk tes di tingkat pusat. Lembaga yang melakukan tes swab adalah BTKLPP Batam yang ditunjuk oleh Kemenkes dan sudah memiliki lab yang terstandarisasi. Lembaga ini yang digunakan oleh gugus tugas penanganan Covid-19 provinsi Kepri," ungkap Harry.
Harry mengungkapkan bahwasannya aturan tersebut juga berlaku di jajaran Polda lainnya. Di mana, banyak calon Taruna dan Taruni di lingkungan Polda lainnya yang gagal diberangkatkan untuk mengikuti tes tingkat pusat karena terkonfirmasi positif Covid-19.
Maka dari itu, menurut dia selama masa seleksi calon Taruna dan Taruni Akpol sudah semestinya dapat menjaga kondisi kesehatannya.
Baca Juga: DPR Dukung Presiden Soal Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
"Proses rekruitmen wajib mengikuti aturan yang diberlakukan, kalau diberikan dispensasi itu sudah menjadi sebuah pelanggaran. Kita semua lakukan proses rekruitmen dengan mengikuti aturan yang diberlakukan secara transparan," ujar Harry.