Mahfud MD: Inpres 6/2020 Berlaku di Semua Zona Covid-19

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 17:07 WIB
Mahfud MD: Inpres 6/2020 Berlaku di Semua Zona Covid-19
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto dok. humas Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, inpres tersebut tak hanya diterapkan pada daerah yang masuk kategori zona merah Covid-19, namun juga untuk zona sedang dan hijau. Hanya saja, tingkat peraturan disesuaikan dengan daerah masing-masing.

"Pokoknya semua zona harus menerapkan protokol kesehatan. Cuma kalau zona merah tentu itu lebih ketat, kalau yang tidak tentu lebih longgar," kata Mahfud dalam sebuah diskusi bersama wartawan secara virtual, Jumat (7/8/2020).

Dengan begitu, kata Mahfud, pelaksanaan Inpres 6/2020 bakal dilakukan pada waktu yang bersamaan secara simultan.

Baca Juga: DPR Dukung Presiden Soal Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan dirinya akan mengumpulkan menteri terkait serta kepala daerah guna membicarakan tahapan lanjutan setelah Inpres 6/2020 resmi diterbitkan. Pasalnya, mekanisme penegakkan hukum bakal berbeda, menyesuaikan daerah masing-masing.

"Saya akan kumpulkan menteri terkait dan kepala daerah untuk bicara tahapan ini bagaimana aturannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana melaksanakannya, sampai bagaimana penegakan hukumnya," kata Mahfud.

Sebelumnya ia menjelaskan bahwa Inpres tersebut diteken guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

Jokowi juga meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Teratas di RI, Hari Ini Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 24.601 Pasien

Adapun sanksi dari Inpres tersebut berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI