Dua Pria Ditangkap Atas Kepemilikan Ganja Senilai Rp 43 M, Ditanam di Rumah

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 17:00 WIB
Dua Pria Ditangkap Atas Kepemilikan Ganja Senilai Rp 43 M, Ditanam di Rumah
Ilustrasi ganja (stock image)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selang beberapa hari, pihak berwenang mengeluarkan surat penggeledahan dan menemukan kebun tanaman ganja di dalam rumah tersebut.

Keduanya tak berada di rumah saat penggeledahan. Mereka baru kembali ke kediamannya pada Rabu (5/8) dan polisi langsung melakukan penangkapan. 

Huang dan Mai dijadwalkan akan menghadiri persidangan pada Jumat (14/8) mendatang.

Baca Juga: Kasus Narkoba, Dwi Sasono Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI