Dua Pria Ditangkap Atas Kepemilikan Ganja Senilai Rp 43 M, Ditanam di Rumah

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 17:00 WIB
Dua Pria Ditangkap Atas Kepemilikan Ganja Senilai Rp 43 M, Ditanam di Rumah
Ilustrasi ganja (stock image)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian New York menangkap dua pria yang merupakan warga Brooklyn karena memiliki kebun ganja di dalam rumah yang bernilai miliaran rupiah.

Menyadur New York Post, Bin Huang dan Yebin Mai diringkus di Massachusetts pada Rabu (5/8), usai polisi melakukan penggeledahan di kediaman mereka dan menemukan ribuan tanaman ganja.

Otoritas berwenang yang menyambangi rumah pelaku pada pekan lalu, menemukan hampir 3.600 tanaman mariyuana senilai lebih dari USD 3 juta atau setara dengan Rp 48 miliar.

Aktivitas keduanya terendus kepolisian setelah adanya catatan penggunaan listrik yang berlebihan.

Baca Juga: Kasus Narkoba, Dwi Sasono Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Perusahaan daya regional Eversource menyebut tagihan listrik di rumah pelaku mencapai USD 10 ribu atau sekitar Rp 146 juta per bulan.

Ilustrasi ganja. (Shutterstock)
Ilustrasi tanaman ganja. (Shutterstock)

Penggunaan daya yang kelewat banyak ini menyebabkan masalah di tiang listrik yang terletak di luar kediaman pelaku. Karenanya, kru Eversource pun datang ke lokasi pada Rabu (5/8) lalu.

Para pekerja kemudian menemukan kawat yang kelebihan muatan dan rusak lantas menemui Mai di rumahnya, mengatakan mereka akan melakukan perbaikan dan mematikan listrik.

Mai mengatakan bahasa Inggrisnya jelek, ia lalu tak mengizinkan pekerja masuk guna memeriksa sambungan listrik. Pria ini berusaha memberi para pekerja uang USD 100 atau sekitar Rp 1,4 juta agar mereka menurut.

Merasa ada yang janggal, petugas perbaikan listrik pun memanggil kepolisian agar dapat mengakses rumah tersebut.

Baca Juga: Makan Kue Ganja yang Dikirim Keluarga, Pelajar Asal AS Dicokok di Bali

Polisi yang masuk ke rumah pelaku memperhatikan adanya bau ganja, suara kipas angin, hingga sisa-sisa tanaman bahan terlarang ini di hutan belakang rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI