Suara.com -
Sebanyak 50 dari total 751 anggota jamaah tabligh Indonesia yang bermasalah hukum di India telah dipulangkan ke Tanah Air.
“Hingga saat ini, pemerintah melalui perwakilan RI di India terus mengupayakan pemulangan 701 WNI jamaah tabligh lainnya,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (7/8/2020).
Ratusan WNI tersebut didakwa terkait kasus pelanggaran visa, pelanggaran aturan kekarantinaan tentang epidemi, kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, dan pelanggaran aturan penanganan bencana India.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 431 WNI mengajukan plea bargain atau pernyataan mengaku bersalah. Mereka telah mendapat putusan pengadilan berupa denda yang berkisar antara 5 ribu sampai 10 ribu rupee atau sekitar Rp975 ribu sampai Rp1,97 juta.
Baca Juga: Ayah Pukuli Anak Kandung hingga Tewas Gegara Pacaran Beda Agama
Sementara itu, lima WNI jamaah tabligh mengajukan not plead guilty sehingga masih akan melanjutkan proses persidangan.
“Tercatat 286 WNI jamaah tabligh yang berada di luar kawasan New Delhi juga masih dalam proses hukum,” ujar Retno.
Dia menegaskan bahwa perwakilan RI di India akan terus memberikan pendampingan hukum kepada para WNI jamaah tabligh.
Sedangkan bagi 431 WNI jamaah tabligh yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan telah menyelesaikan pembayaran denda, perwakilan RI akan mendampingi dalam pengurusan clearance India dan exit permit keimigrasian sebagai persyaratan kepulangan ke Indonesia.
Sumber: Antara
Baca Juga: Update Covid-19: Satu Juta Orang Meninggal di India dalam Waktu 20 Hari