Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tidak ada sanksi bagi daerah yang tidak mau menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal itu merespon sikap Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X yang tidak bersedia menerapkan Inpres tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tersebut.
Sultan memilih cara berdialog ketimbang menerapkan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan virus corona.
"Tak ada sanksi-sanksi (Bagi Kepala Daerah Yang Tak Menerapkan Inpres 6/2020), ini kerja bareng. Daerah punya cara, selama masih bisa diajak bicara tak usah penegakkan hukum pidana. Kami setuju itu," kata Mahfud dalam sebuah diskusi dengan wartawan melalui virtual, Jumat (7/8/2020).
Mahfud menuturkan, setiap daerah diberikan kebebasan dalam menerapkan penegakan hukum protokol kesehatan. Misalnya ada suatu daerah yang bisa membuat masyarakatnya disiplin, maka tak akan ada sanksi untuk daerah tersebut.
Baca Juga: Patra Jasa Terapkan Protokol Kesehatan di Unit Bisnis dan Wilayah Operasi
"Kalau bisa tanpa penegakkan hukum, masyarakat banyak bisa diajak tertib, tak akan ada sanksi. Setiap daerah punya kearifannya sendiri," ujarnya.
Menurut Mahfud, penerapan disiplin serta penegakkan hukum itu disesuaikan dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing. Pihaknya nanti akan mengajak setiap kepala daerah untuk berdiskusi bagaimana penerapan sanksi yang cocok dengan kondisi daerahnya. Sementara itu, penegakan hukum yang bisa dilakukan diantaranya, mulai dari yang bersifat persuasif, sosialisasi, sanksi administrasi, hingga hukum pidana.
"Itu terserah masing-masing daerah itu bagaimana, makanya kami akan berkoordinasi," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres itu diteken guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya. Jokowi juga meminta kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Simulasi Kegiatan Belajar di Sekolah saat Pandemi Covid 19
Adapun sanksi dari Inpres tersebut berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi atau penghentian/penutupan sementara penyelenggara usaha.