Polri: Anita Kolopaking jadi Kunci Skandal Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 16:16 WIB
Polri: Anita Kolopaking jadi Kunci Skandal Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen, Awi Setiyono membeberkan peran Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang menjadi tersangka kasus surat jalan yang diterbitkan oleh eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Dari hasil pemeriksaan, Anita Kolopaking berperan sebagai penghubung Brigjen Prasetijo dengan Djoko Tjandra untuk mengurusi surat sakti saat masih berstatus buronan.

"ADK (Anita Dewi Anggraeni Kolopaking) ini kunci, karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra dengan BJP PU (Brigjend Prasetijo Utomo) semua lalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yamg menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Awi menyampaikan sejak pukul 10.30 WIB hingga kekinian, Anita Kolopaking masih menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Namun, Awi enggan merinci terkait materi dan teknis poin-poin pertanyaan yang di dalam oleh penyidik terhadap pengacara Djoko Tjandra tersebut.

Baca Juga: Anita Kolopaking Ditahan atau Tidak? Tunggu Usai Pemeriksaan

"Silakan bersabar karna untuk hari ini seluruhnya akan kita tuntaskan terkait apa yang selama ini perannya ADK dalam kasuss surat palsu yang melibatkan BJP PU," ujar Awi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Anita Kolopaking didampingi oleh tiga pengacaranya.

Pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar pertimbangan penyidik untuk langsung melakukan penahanan atau tidak terhadap yang bersangkutan.

"Tentunya kita sama-sama menunggu bagaimana hasil pemeriksaannya, apa nanti yang bersangkutan (Anita Kolopaking) ditahan atau tidak, tentunya semua kembali kami serahkan sepenuhnya karena menjadi kewenangan penyidik," ungkap Awi.

Berkaitan dengan skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Pengacara Anita Kolopaking Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI