Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sebelum akhirnya diperiksa pada hari ini, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah lebih dahulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking pada Selasa (4/8/2020) lalu.
Namun, ketika itu yang bersangkutan mangkir dengan alasan tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono pun telah mengultimatum akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Anita Kolopaking jika kembali mangkir dalam panggilan kedua.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Pengacara Anita Kolopaking Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi
"Kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa, melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," katanya.