Suara.com - Seorang gadis di Australia ditangkap usai meludahi petugas polisi saat dirinya dinyatakan melanggar aturan pembatasan terkait pandemi virus corona.
Menyadur News.com.au, insiden penyerangan polisi oleh remaja berusia 15 tahun ini terjadi di pusat perbelanjaan Westpoint di kota Blacktown pada Jumat (7/8).
Kepolisian New South Wales mengatakan pihaknya bertemu dengan gadis ini sekitar pukul 14.30 waktu setempat.
Saat itu, petugas berupaya memastikan bahwa remaja ini telah melanggar aturan pembatasan.
Baca Juga: Situasi Ekonomi Menurun, Fadli Zon: Pemerintah Lamban dan Salah Resep
Tak disangka, gadis ini kemudian menyerang petugas secara fisik dan meludahinya.
"Ketika polisi menangkap gadis itu, dia diduga menyerang polisi dengan menedang dan meninju, serta meludahi seorang polisi," ujar pernyataan kepolisian New South Wales.
Remaja yang tak disebutkan namanya ini lalu digelandang ke Kantor Polisi Blacktown dan didakwa atas menyerang polisi dalam pelaksanaan tugas, melawan seorang polisi yang sedang bertugas dan tidak mematuhi arahan.
Jika terbukti bersalah, remaja ini akan dijatuhi denda sebesar USD5.000 atau sekitar Rp 73 juta atau dapat dihukum maksimal enam bulan penjara.
Peraturan perintah kesehatan masyarakat, termasuk hukuman meludahi atau batuk di depan pejabat publik ini dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan New South Wales Brad Hazzard pada 9 April lalu.
Baca Juga: Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Sabu
Dalam kasus terpisah, seorang perempuan didenda USD1000 atau sekitar Rp 14 juta setelah kedapatan melanggar kesehatan pada Kamis (6/8) lalu.