Usai Periksa Anji, Polisi Berencana Periksa Hadi Pranoto

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 15:00 WIB
Usai Periksa Anji, Polisi Berencana Periksa Hadi Pranoto
Hadi Pranoto menunjukan ramuan herbal racikannya untuk pengobatan Covid-19. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil Hadi Pranoto terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Sebelumnya, klaim tersebut sempat disampaikan Hadi Pranoto dalam sesi wawancara di kanal YouTube milik musisi sekaligus YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, surat pemanggilan terhadap Hadi Pranoto akan dilayangkan oleh penyidik setelah memeriksa Anji selaku pemilik akun YouTube Duniamanji.

Anji sendiri sedianya telah dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada Senin (10/8/2020) mendatang.

Baca Juga: Sebelum Hadi Pranoto, Polisi Lebih Dulu Periksa Anji Senin Depan

"Secepatnya (Hadi Pranoto diperiksa). Nanti kita akan menjadwalkan pemilik akun YouTube Duniamanji dulu ya, rencananya hari Senin. Mudah-mudahan secepatnya setelah itu akan kita panggil lagi yang bersangkutan (Hadi Pranoto)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Adapun, Yusri menjelaskan alasan penyidik lebih dulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anji lantaran yang bersangkutan selaku pemilik akun YouTube yang diduga sebaagi saluran untuk menyebarkan hoaks terkait klaim obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19. 

"Makanya kita akan memanggil dulu di sini pemilik akun daripada duniamanji, baru setelah itu HP sendiri," ujar Yusri.

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara pada Kamis (6/8/2020) kemarin pagi.

Baca Juga: 6 Poin Penting dari Klarifikasi Anji Soal Hadi Pranoto

"Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri di Mapolda Metero Jaya, Kamis (6/8/2020).

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alidid melaporkan Anji dan Profesor Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. 

Muannas menuding bahwa ada informasi bohong yang disampaikan oleh narasumber ketika ngobrol bareng Anji.

"Pertama ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh si narsum (Hadi Pranoto) ini pas interview kemudian disebarkan. Penyebaran itu dilarang menurut undang-undang ITE ada di pasal 28 makanya kita laporkan ada pasal 14, 15," terang Muannas Alaidid usai membuat laporan.

Menurut Muannas, baik Anji maupun Profesor Hadi Pranoto bisa langsung ditahan oleh kepolisian.

"Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap," jelas Muannas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI