Usai Periksa Anji, Polisi Berencana Periksa Hadi Pranoto

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 15:00 WIB
Usai Periksa Anji, Polisi Berencana Periksa Hadi Pranoto
Hadi Pranoto menunjukan ramuan herbal racikannya untuk pengobatan Covid-19. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alidid melaporkan Anji dan Profesor Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. 

Muannas menuding bahwa ada informasi bohong yang disampaikan oleh narasumber ketika ngobrol bareng Anji.

"Pertama ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh si narsum (Hadi Pranoto) ini pas interview kemudian disebarkan. Penyebaran itu dilarang menurut undang-undang ITE ada di pasal 28 makanya kita laporkan ada pasal 14, 15," terang Muannas Alaidid usai membuat laporan.

Menurut Muannas, baik Anji maupun Profesor Hadi Pranoto bisa langsung ditahan oleh kepolisian.

Baca Juga: Sebelum Hadi Pranoto, Polisi Lebih Dulu Periksa Anji Senin Depan

"Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap," jelas Muannas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI