Suara.com - Seorang artis asal Prancis dijatuhi denda Rp 34,6 juta setelah melakukan aksi tidak senonoh di bawah patung Bunda Maria di sebuah gereja.
Menyadur New Straits Times, pengadilan Prancis menjatuhkan denda 2.000 euro (sekitar Rp 34,6 juta) kepada Deborah de Robertis atak si telanjangnya di depan para jemaah di gereja Katolik Roma Lourdes Prancis pada Agustus 2018.
Arti yang memiliki dua kewarganegaraan Prancis dan Luksemburg tersebut, dituntut karena berpose di depan piramida lilin dan di bawah patung Maria hanya mengenakan kerudung biru yang menutupi rambutnya, tangannya berpose seolah sedang berdoa.
Petugas keamanan buru-buru menutupinya dengan syal dan membawanya pergi.
Baca Juga: Peniliti Prancis Kembangkan Alat Tes Covid-19 Baru, Cukup Embuskan Napas
Pihak gereja kemudian menuntut dan mengutuk aksi ekshibisionisme yang mengejutkan para jemaah yang hadir saat itu.
"Konsekuensi yudisial (denda) itu penting, penting bagi kami untuk berdebat, bahwa kami mengangkat pertanyaan yang bersifat politis," kata artis berusia 36 tahun itu kepada AFP, Kamis.
"Dari sudut pandang feminis, kebebasan melalui tubuh. Wajar jika perempuan menggunakan tubuh mereka sebagai alat ekspresi ..." jelasnya.
Marie Dose selaku pengacara artis tersebut mengatakan mereka akan mengajukan banding atas denda yang ditetapkan.
Ia mengungkapkan, kliennya sudah melakukan aksi serupa sebelumnya tetapi tidak pernah dihukum dan dipermasalahkan.
Baca Juga: Raih 2 Gelar dalam Sepekan Terakhir, PSG Pede Tatap Liga Champions
Pada April 2017, Deborah melakukan aksi serupa dengan berpose melebarkan kaki dalam keadaan hanya mengenakan sebuah kemeja di depan Mona Lisa di Paris.