Suara.com - Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada musisi sekaligus YouTuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji agar bisa diperiksa pada Senin (10/8/2020), pekan depan.
Rencananya, Anji diperiksa setelah dilaporkan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait video wawancaranya dengan Hadi Pranoto.
Wawancara itu mengenai obat herbal pasien Covid-19 yang diunggah di akun Youtube pribadi Anji, yakni Duniamanji.
"Rencana hari ini akan kita layangkan surat panggilan untuk saudara pemilik dari akun (YouTube) Duniamanji, atau inisial A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: 6 Poin Penting dari Klarifikasi Anji Soal Hadi Pranoto
Yusri mengemukakan, usai melakukan pemanggilan terhadap Anji rencananya pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Hadi Pranoto.
Pemanggilan terhadap Hadi Pranoto itu dijadwalkan penyidik setelah selesai memeriksa Anji selaku pemilik akun YouTube.
"Kami akan memanggil dulu di sini pemilik akun daripada duniamanji, baru setelah itu HP (Hadi Pranoto) sendiri," ujar Yusri.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara pada Kamis (6/8) kemarin pagi.
Baca Juga: Merasa Tercemar Disebut Profesor, Hadi Pranoto Lapor Balik Muannas Alaidid
"Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri di Mapolda Metero Jaya, Kamis, kemarin.
Kasus ini berawal dari pelaporan yang disampaikan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).
Dalam pelaporan itu, Anji diduga telah menyabarkan berita bohong perihal video wawancaranya dengan Hadi Pranoto untuk konten YouTube mengenai vaksin virus corona.
Dalam sesi wawancara di akun YouTube milik Anji, Hadi Pranoto mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan berbicara soal vaksin virus Covid-19.
"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8) lalu.
Muannas mengaku, pihaknya menyoal ihwal konten yang dibincangkan Anji dengan Hadi Pranoto. Salah satu, yakni soal tes swab dan tes rapid dalam penanganan virus corona.
"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu," katanya.