Ngaku Jadi Panitia Lelang untuk Menipu, Oknum PNS di Jambi Jadi Tersangka

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 13:48 WIB
Ngaku Jadi Panitia Lelang untuk Menipu, Oknum PNS di Jambi Jadi Tersangka
Ilustrasi penangkapan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi berinisial L (39), ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus lelang kendaraan dinas di pemerintah setempat.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kita melakukan gelar perkara dan mendapat alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiholan, sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Kamis (6/8/2020).

Menurut Jan Manto, L sebelumnya dilaporkan ke polisi dengan bukti laporan nomor LP/B-48/VII/2020/Res Tjb Brt/Spkt, tanggal 20 Juli 2020.

Dalam kasus ini, Jan Manto mengungkapkan, polisi menyita barang bukti berupa fotokopi struk bukti pembayaran via transfer bank.

Baca Juga: Wanita di Jambi Tewas Bakar Diri, Ortu: 2 Kali Frustasi karena Cinta

Kemudian tiga lembar fotokopi kuitansi pembayaran jaminan mobil lelang.

Lalu satu lembar fotokopi surat titipan uang pembayaran jaminan mobil lelang, serta arsip penjualan atau pelelangan barang milik Pemkab Tanjabbar.

“Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengaku kepada korban bahwa dirinya sebagai panitia atau tim lelang,” kata Jan Manto.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika kendaraan yang ditawarkan tersangka kepada korban tidak termasuk dalam daftar pelelangan pada tahun 2019 lalu.

“Tersangka juga tidak terdaftar sebagai tim atau panitia lelang di tahun 2019,” imbuh Jan Manto.

Baca Juga: Berniat Tipu Olshop, Bukti Pembayaran Pembeli Ini Bikin Warganet Ngakak

Merasa telah tertipu, korban akhirnya melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian. “Kasus ini masih kita proses,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI