Sedangkan wacana pembangunan hunian tetap (Huntap), merupakan usulan yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat berkunjung ke Masamba, Jumat (31/7/2020) lalu.
"Konsekuensinya memang kalau huntap harus jelas status tanah. Kemudian huntap itu kajian lingkungannya tidak lagi ada potensi untuk bencana banjir, longsor. Dan lokasinya juga diharapkan masyarakat bisa melangsungkan aktivitas sosial ekonominya," tutup Muslim.
Diketahui, pencarian korban banjir bandang di sejumlah kecamatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel sudah resmi dihentikan sejak Sabtu (25/7/2020) lalu.
Operasi pencarian korban banjir bandang tersebut dihentikan setelah berjalan selama 13 hari.
Baca Juga: Bukan Illegal Loging, Polisi Sebut Penyebab Banjir Luwu Utara karena Alam
Selama 13 hari melakukan pencarian, tim SAR gabungan berhasil menemukan 38 orang korban yang meninggal dunia.
Empat di antaranya masih menunggu hasil identifikasi Tim DVI Bidokkes Polda Sulsel. Sembilan orang lainnya lagi belum ditemukan.
Dari kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menetapkan status tanggap darurat selama 30 hari. Mulai dari 14 Juli hingga 12 Agustus 2020.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga: Operasi Pencarian Korban Banjir Bandang Luwu Utara Resmi Dihentikan