Suara.com - Lima warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Langkawi, Malaysia pada Sabtu (25/7/2020) lalu.
Kelima warga berstatus WNI itu kedapatan tengah membawa 230 kg ganja.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menceritakan, mulanya APMM mengirimkan dua surat kepada KJRI Penang pada 27 Juli 2020.
Dalam suratnya disampaikan bahwa telah ditangkap dua kapal kayu tidak bermotor pada 25 Juli 2020 di perairan Langkawi.
Baca Juga: Malaysia Cuma Laporkan 15 Kasus Covid-19, Indonesia Lebih dari 1.800
"Dari dua kapal itu masing-masing ada tiga WNI dan dua WNI sehingga total ada 5 WNI," kata Judha dalam paparannya yang disampaikan secara virtual, Jumat (7/8/2020).
Dalam kapal tersebut ditemukan 230 kg ganja yang membuat lima WNI tersebut lantas ditahan.
Adapun kelima WNI tersebut didakwa melakukan pelanggaran section 39b akta benda berbahaya tahun 1952 dengan ancaman hukuman mati.
"Sesuai dengan prosedur maka kami Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Malaysia akan melakukan pendampingan kepada WNI tersebut dengan melakukan lawyer yang sudah ada," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, KJRI Penang langsung mengirimkan surat kepada APMM guna meminta akses kekonsuleran agar dapat menemui lima WNI tersebut.
Baca Juga: Baru Bebas, Pengangguran Kembali Masuk Bui Usai Aniaya Anak Sendiri
Dari informasi yang diperoleh, kekinian para lima WNI tersebut tengah menjalani tes Covid-19.