Sempat Mangkir, Pengacara Anita Kolopaking Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 12:24 WIB
Sempat Mangkir, Pengacara Anita Kolopaking Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Anita Kolopaking diperiksa sebagai tersangka dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa Anita Kolopaking telah tiba di Bareskrim Polri sejak pukul 10.30 WIB tadi.

Hingga Jumat siang, Anita Kolopaking masih menjalani proses pemeriksaan.

Baca Juga: Hari Ini Pengacara Anita Kolopaking Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka

"Pukul 10.30 WIB tersangka Anita menghadap penyidik di Subdit V Dit Tipidum Bareskrim Polri," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Ditipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menjadwalkan memeriksa Anita Kolopaking pada Jumat hari ini.

Di mana kali ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan terhadap Anita Kolopaking yang sebelumnya mangkir dengan alasan tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Selasa (4/8) lalu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono sebelumnya juga mengatakan jika Anita Kolopaking telah mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik.

"Kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa, melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," ujar Argo.

Baca Juga: MAKI Kirim Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejagung

Dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI