Musim Hujan, Warga Jakarta Tak Pakai Masker Disuruh Bersihkan Got

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 12:14 WIB
Musim Hujan, Warga Jakarta Tak Pakai Masker Disuruh Bersihkan Got
Kepala Satpol PP DKI Arifin. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, masyarakat yang tak menggunakan masker tak hanya dihukum membersihkan fasilitas umum seperti jalanan dan halte saja. Kali ini, sanksi yang akan diterapkan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tak memakai masker adalah membersihkan got dan gorong-gorong.

Arifin menyatakan, sanksi sosial pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disesuaikan dengan kondisi Jakarta yang mulai memasuki musim hujan. Membersihkan saluran air itu dinilai lebih membantu.

"Apalagi menjelang musim penghujan ya nanti kerjanya masuk got bersih-bersihin saluran air," kata Arifin saat dihubungi Suara.com, Jumat (7/8/2020).

Para petugas nantinya akan mencari got atau saluran air yang dirasa aman untuk dibersihkan masyarakat pelanggar aturan PSBB. Satpol PP juga memikirkan risiko dari tindakan tersebut jika diterapkan.

Baca Juga: Terapkan Sanksi Progresif Pelanggar PSBB, Pemprov DKI Susun Pergub

"Nanti kami lihat salurannya, lebarnya berapa, kedalamannya berapa diliat dulu. Yang got-got kecil saja," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Arifin, jika masyarakat tak mau masuk got dan berlumpur maka harus menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak, maka sanksi tersebut harus dijalankan.

"Makanya supaya nggak kena sanksi bersihin saluran ya sebaiknya pake masker. Nanti saya suruh nyebur saluran air tuh bersihin saluran-saluran air kita," pungkasnya.

Aturan pemberian hukuman bagi warga yang tidak mengenakan masker ini terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 tentang penjatuhan sanksi kepada pelanggar PSBB. Selain kerja membersihkan fasilitas umum, warga yang tak mengenakan masker bisa membayar denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, 7 Agustus 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI