Suara.com - Polisi telah meringkus AK (20), remaja di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah lantaran telah menyodomi anak laki-laki berusia tiga tahun yang tak lain adalah anak tetanggnya sendiri.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin menyampaikan, kasus ini terungkap setelah keluarga melihat korban mengeluh saat buang air besar (BAB).
"Kasus ini terungkap ketika korban buang air besar dan kesakitan. Ketika diperiksa ayahnya, ternyata ada lecet. Setelah ditanya, korban mengaku dicabuli (disodomi) oleh pelaku. Atas kejadian ini, orangtua korban melaporkannya ke polisi," kata seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/8/2020).
Kasus ini berawal ketika tersangka mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor di perkebunan setempat dengan dalih ingin melihat ekskavator yang sedang dioperasikan pada Senin (3/8) pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Sukabumi Zona Merah Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Korban yang tidak paham dengan maksud tersembunyi, langsung ikut dengan tersangka. Tidak ada kecurigaan karena mereka bertetangga dan sudah saling kenal, apalagi tersangka bekerja di tempat yang sama dengan pekerjaan ayah korban.
Namun ternyata tersangka tidak mengantar korban melihat ekskavator, tetapi malah membawanya ke dalam blok perkebunan kelapa sawit. Di situlah diduga korban disodomi oleh tersangka.
Usai melakukan aksi tercela itu, tersangka mengantar korban pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Tindakan asusila itu baru terbongkar setelah korban mengeluh sakit saat BAB. Tersangka pun langsung ditangkap polisi pada keesokan harinya.
Hasil visum, ada indikasi kuat bocah malang tersebut menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti lainnya yang telah diamankan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Tak Cuma Sekali, Predator Anak di Sukabumi 1 Tahun Gauli Keponakan