Artana mengatakan MN pernah menjalani penahanan di Lapas Mataram di tahun 2015.
Selain itu, MN dalam pemeriksaannya juga terekam dalam aksi pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram.
"Karena itu masuk TKP wilayah Cakranegara, nantinya kami akan koordinasi lebih lanjut dengan Polsek Cakranegara," kata Artana.
Atas perbuatannya, MN kini harus meringkuk di Mapolsek Pagutan. Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Baca Juga: Modus Baru Pengedaran Sabu di Tasikmalaya, Kirim Paket Lewat...