Tidak Banding, Jokowi Terbitkan Keppres Pencabutan Pemberhentian Evi

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 10:48 WIB
Tidak Banding, Jokowi Terbitkan Keppres Pencabutan Pemberhentian Evi
Jokowi saat menyampaikan arahan dalam sidang kabinet paripurna, di Istana Negara tanggal 18 Juni 2020. [Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, Evi Novida Ginting dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya. DKPP menilai Evi seharusnya memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpatuhan hukum dan ketidakadilan penetapan hasil pemilu, mengingat jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu.

Sanksi etik berupa peringatan keras disertai pemberhentian dari Koordinator Divisi, merupakan kategori pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja Evi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Jokowi Teken Inpres Protokol Kesehatan, Pelibatan TNI Dipertanyakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI