Suara.com - Priyo Budi Santoso selaku Sekjen Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mempertanyakan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang diberikan kepada kepengurusan Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono.
Ia merasa kepengurusan Berkarya di bawah pimpinan Muchdi tidak sah karena melalui proses Munaslub ilegal dan tidak sesyai AD/ART.
Ia berujar pemberian SK kepada kubu Muchdi hanya akan menjadi aib bagi pemerintah.
"Jadi kalau benar disahkan SK Menkumham tersebut ini menjadi janggal dan tidak masuk akal. Apakah karena Ketumnya anak Pak Harto sehingga Partai Berkarya yang secara politik masih baru kencur pun harus dipinggirkan? Padahal kami tidak pernah memusuhi pemerintah, kami mendukung dengan cara kami," ujar Priyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Mantan Danjen Kopassus Muchdi Pr Geser Tommy Soeharto dari Ketum Berkarya
Belakangan dalam rapat pleno kubu Tommy yang dipimpin langsung olehnya, akan mengajukan surat klarifikasi kepada Kemenkumham atas terbitnya SK untuk kepengurusan Berkarya kubu Muchdi.
Priyo mengatakan, kubu Tommy berhak mengajukan gugatan hukum perdata maupun pidana atas penerbitan SK.
Priyo menambahkan, Tommy juga menyoroti namanya yang turut dicatut kubu Muchdi di dalam kepengurusuan Partai Berkarya periode 2020-2025.
Dalam SK itu tertulis nama Tommy diposisikan menjadi Ketua Dewan Pembina.
"Pak Tommy Soeharto juga menyampaikan amat keberatan atas pencatutan nama beliau di Dewan Pembina. Itu berpotensi mencemarkan nama baik yang bisa diproses pidana," kata Priyo.
Baca Juga: Kenang 25 Tahun Berkarya, Cerita Melly Goeslaw Tentang Ari Lasso Bikin Haru
Selain Tommy, ada nama lain yang juga merasa dicatut, seperti Neneng A Tuty, A. Goesra, Tintin Hendrayani, Wartini, Maria Zuraida. Mereka juga menyampaikan keberatan yang sama atas dicantumkannya nama tanpa izin dan persetujuan.