Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mempersiapkan pelaksanaan sanksi progresif bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tak hanya berlaku bagi denda, hukuman kerja sosial juga dilibatkan dalam kebijakan baru ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 51 tentang sanksi sosial bagi pelanggar PSBB, warga yang tak menggunakan masker dihukum kerja sosial membersihkan fasilitas umum dalam jangka waktu 1-2 jam.
Jika aturan ini diterapkan, maka jam kerja sanksi sosial akan ditambah kepada warga yang kedapatan tak menggunakan masker berulang kali. Bahkan, jika terus menerus menyalahi aturan, bisa saja pelanggar akan membersihkan fasilitas umum selama seharian.
Baca Juga: Terapkan Sanksi Progresif Pelanggar PSBB, Pemprov DKI Susun Pergub
"Yang kedapatan mengulangi lagi dari kesalahan dia, bisa 2 kali lipat (jam kerja sosial) dari yang awal. Bisa jadi setengah hari dia suruh kerja (nyapu jalanan). Bisa seharian," ujar Arifin saat dihubungi Suara.com, Jumat (7/8/2020).
Biro Hukum DKI Jakarta, kata Arifin, sedang menyusun Pergub baru untuk dasar hukum sanksi progresif. Namun untuk hukuman sanksi sosial disebutnya tidak perlu menunggu Pergub baru itu.
Sebab, regulasi baru itu diperlukan demi mengatur peningkatan nilai denda sebagai opsi pengganti hukuman kerja sosial. Sementara untuk peningkatan jam sanksi sosial, Arifin menyebut pihaknya bisa saja menerapkannya hanya mengacu Pergub lama.
"Kalau yang namanya nilai uang baru ada perubahan di Pergub. Kalau sanksi sosial bisa kami terapin," tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya masih belum menerapkan sanksi progresif untuk kerja sosial. Sebab ia juga masih menunggu pembuatan aplikasi baru untuk mencatat pelanggaran penggunaan masker secara digital.
Baca Juga: Pemprov DKI Terima Rp 330 Juta dari Pelanggar PSBB Transisi
"Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto itu nanti HP-nya keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada alertnya (pemberitahuannya) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," pungkasnya.