Suara.com - Hadi Pranoto resmi melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid karena dituding telah melakukan pencemaran nama baik.
Pelaporan itu dilayangkan oleh tim pengacara Hadi Pranoto di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020) malam.
"Kami di sini mewakili Pak Hadi Pranoto untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat oleh saudara MA. Jadi setelah kami ke beberapa tempat untuk konsultasi, akhirnya dijatuhkan pilihan untuk bisa melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya," kata Angga Busra Lesmana selaku pengacara Hadi Pranoto.
Angga menjelaskan dugaan tindak pencemaran nama baik yang dipersangkakan kepada Muannas berkaitan dengan perkataannya ke awak media beberapa waktu silam.
Baca Juga: Herbal Hadi Pranoto Sempat Terdaftar di BPOM dan Berita Populer Lainnya
Salah satunya, berkaitan dengan perkataan Muannas yang menyebut Hadi Pranoto dengan sebutan 'profesor'.
"Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya dia profesor," ujar Angga.
"Yang kedua, bahwa kita juga melihat ke mana-mana dia buat statement, di mana-mana dia sudah tersebar juga, bahwa klien kami katanya memang ada memiliki teknologi. Tapi klien kami tidak pernah menyebutkan bahwa dia tidak percaya dengan swab, atau tes rapid, nggak, itu nggak pernah. Itu yang kita laporkan," imbuhnya.
Untuk menguatkan dasar laporan tersebut, Angga menyampaikan pihaknya juga telah melampirkan sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang dilampirkan di antaranya berupa rekaman video .
"Jadi saat ini kita juga sudah kumpulkan bukti-bukti," pungkasnya.
Baca Juga: Status Kasus Naik Sidik, Polisi Periksa Anji dan Hadi Pranoto Pekan Depan
Dituduh Sebar Hoaks