Soal Inpres Protokol Kesehatan, PKS: Sanksi Warga dan Pejabat Harus Sama

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 10:32 WIB
Soal Inpres Protokol Kesehatan, PKS: Sanksi Warga dan Pejabat Harus Sama
Seorang calon penumpang menyimak anggota komunitas pecinta Transjakarta yang membawa poster berisi informasi jumlah kasus positif di Jakarta saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Jumat (17/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing- masing daerah," bunyi Inpres tersebut.

Inpres tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI