Korupsi Proyek Jalan, KPK Periksa Ajudan Ketua DPRD Muara Enim

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 10:30 WIB
Korupsi Proyek Jalan, KPK Periksa Ajudan Ketua DPRD Muara Enim
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ellen Joe, ajudan Ketua DPRD Muara Enim, Jumat (7/8/2020). Ellen bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan Muara Enim tahun 2019.

Ellen akan dimintai keterangan penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS).

"Kami periksa Ellen Joe dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi tadi pagi.

Selain Ellen, penyidik juga memanggil anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, Muhardi. Muhardi juga akan diperiksa untuk tersangka Ramlan Suryadi.

Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Dua Pihak Swasta Terkait Kasus Suap Nurhadi

Namun Ali Fikri pun belum bisa menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap keterangan kedua saksi tersebut.

Diketahui, Ramlan Suryadi ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua DPRD Muara Enim Aries HB. Keduanya ditetapkan tersangka hasil pengembangan kasus Muara Enim, yang terlebih dahulu telah menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

KPK sebelumnya menyebut Aries telah menerima suap dari Robi Okta Fahlefi dari pihak swasta sekitar Rp3,031 miliar. Uang itu commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Kemudian Ramlan, menerima suap dari Robi mencapai Rp1,115 Miliar. Robi diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain Ahmad Yani.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga: Sita Aset Milik Nurhadi di Vila Megamendung, KPK Gali Keterangan Nurhadi

Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, kemudian Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan serta PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI