Hari Ini, KPK Periksa Dua Pihak Swasta Terkait Kasus Suap Nurhadi

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 10:18 WIB
Hari Ini, KPK Periksa Dua Pihak Swasta Terkait Kasus Suap Nurhadi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang telah menjerat eks Sekretaris MA, Nurhadi sebagai tersangka.

Hari ini, KPK memanggil dua saksi dari unsur swasta, yakni Sunardi dan Budi Kurniawan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik akan menggali keterangan kedua saksi ini untuk melengkapi berkas penyidikanNurhadi.

"Kami periksa yang bersangkutan untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali.

Baca Juga: KPK Telisik Tas Mewah Hermes Milik Menantu Nurhadi

Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan digali penyidik KPK ihwal pemanggilan terhadap dua saksi ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.

Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.

Baca Juga: Kasus Suap Perkara MA, Anggota Polhut BKSDA 5 Pihak Swasta Diperiksa KPK

Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.

Segel Vila di Bogor

Dalam kasus suap Nurhadi, KPK telah menyegel sebuah vila di kawasan Megamendung, Jawa Barat.

Terkait penyitaan aset ini, KPK juga masih menggali keterangan dari sejumlah saksi terkait penyitaan aset yang diduga milik Nurhadi. 

"Penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengkonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang tersangka Nurhadi yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," kata Ali Fikri, Kamis (6/8/2020).

Selanjutnya, KPK lalu menggali adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian sertifikat hak milik (SHM) vila dari nama Tin Zuraidah kepada Sudirman. Tin diketahui merupakan istri Nurhadi.

Keterangan itu, didapat KPK setelah memeriksa saksi dari unsur swasta bernama Iwan Restiawan.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog," kata dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI