Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang telah menjerat eks Sekretaris MA, Nurhadi sebagai tersangka.
Hari ini, KPK memanggil dua saksi dari unsur swasta, yakni Sunardi dan Budi Kurniawan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik akan menggali keterangan kedua saksi ini untuk melengkapi berkas penyidikanNurhadi.
"Kami periksa yang bersangkutan untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali.
Baca Juga: KPK Telisik Tas Mewah Hermes Milik Menantu Nurhadi
Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan digali penyidik KPK ihwal pemanggilan terhadap dua saksi ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara MA, Anggota Polhut BKSDA 5 Pihak Swasta Diperiksa KPK
Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.